Disclaimer


Selamat datang di layanan tempat nikah siri. Sebelum Anda menggunakan jasa yang kami tawarkan, mohon luangkan waktu untuk membaca dan memahami poin-poin penyangkalan tanggung jawab di bawah ini. Dengan mengakses dan menggunakan website serta layanan kami, Anda dianggap telah menyetujui seluruh ketentuan ini.

1. Dasar Hukum dan Keabsahan Pernikahan

Nikah Siri dan Hukum Negara: Kami menyediakan jasa untuk memfasilitasi pelaksanaan pernikahan secara agama (nikah siri) sesuai dengan syarat dan rukun Islam. Pernikahan siri adalah pernikahan yang sah secara agama (syariat Islam) namun tidak dicatatkan atau tidak diakui secara resmi oleh lembaga pencatatan sipil/negara (Kantor Urusan Agama/KUA atau Catatan Sipil) Republik Indonesia.

Tanggung Jawab Pengguna:

Pengguna jasa bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukum, sosial, dan administratif yang timbul dari keputusan mereka untuk melaksanakan nikah siri, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

Tidak adanya buku nikah resmi dari KUA.

Masalah warisan, hak asuh anak, dan hak-hak lain yang diatur oleh undang-undang pernikahan di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 dan perubahannya).

Tantangan dalam pengurusan dokumen kependudukan (misalnya akta kelahiran anak) yang memerlukan bukti nikah resmi.

Kewajiban Pencatatan: Kami sangat menganjurkan dan mendukung agar setiap pernikahan, baik yang dilakukan secara siri maupun lainnya, untuk diupayakan pencatatannya melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia (misalnya, melalui permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama).

2. Sifat Layanan Kami

Fasilitator Keagamaan: Layanan kami bertindak sebagai fasilitator yang membantu menyediakan elemen-elemen yang diperlukan agar pernikahan siri dapat terlaksana sesuai dengan syariat Islam (seperti penyediaan penghulu, saksi, dan tempat jika diperlukan).

Bukan Lembaga Resmi Negara: Kami bukan lembaga resmi yang berwenang untuk mencatatkan pernikahan secara hukum negara (bukan KUA, Pengadilan Agama, atau institusi pemerintah lainnya). Dokumen yang diterbitkan oleh pihak kami (jika ada, seperti surat keterangan atau sejenisnya) bukanlah pengganti buku nikah resmi dari KUA.

3. Akurasi Informasi

Informasi di Website: Kami berupaya menyediakan informasi yang akurat dan terkini mengenai proses nikah siri menurut pandangan agama. Namun, kami tidak menjamin bahwa semua informasi yang disajikan selalu lengkap, akurat, atau mutakhir, mengingat adanya perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam mazhab fikih dan perubahan peraturan hukum dari waktu ke waktu.

Konsultasi Ahli: Informasi yang kami sediakan bukan merupakan nasihat hukum resmi atau fatwa agama yang mengikat. Anda disarankan untuk berkonsultasi secara independen dengan ahli hukum, Pengadilan Agama, atau ulama/ustadz yang kredibel untuk mendapatkan nasihat yang spesifik sesuai situasi Anda.

4. Batasan Tanggung Jawab

Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau konsekuensi apa pun yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari penggunaan jasa nikah siri dan keputusan Anda untuk melakukan pernikahan siri tanpa pencatatan negara.

Dengan menggunakan layanan ini, Anda membebaskan kami, termasuk pemilik, pengelola, staf, penghulu, dan saksi yang terlibat, dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan status pernikahan Anda di mata hukum negara.

5. Persetujuan

Dengan melanjutkan penggunaan website ini dan memesan layanan kami, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan sepenuhnya menyadari perbedaan antara pernikahan siri yang sah secara agama dan pernikahan yang sah secara negara, serta menerima segala risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul.