Tempat Jasa Nikah Siri Terdekat Di Lokasi Saya

Assalamu'alaikum, Anda Berada di Tempat Jasa Nikah Siri Terdekat Dari Lokasi Saya atau Bisa Online. Halaman ini membahas informasi lengkap tentang meliputi, persyaratan, biaya, prosedur, kontak, jam buka, dan alamat.

Jasa nikah siri terdekat dari lokasi saya

Jasa Nikah Siri Terdekat 

Pengalaman lebih dari satu dekade, Penghulu Jasa nikah siri terdekat dari lokasi Anda siap membantu prosesi pernikahan siri dengan pasangan. Semua proses akan mengikuti rukun, tata cara, dan aturan Islam.

  • ☎️ No Hp (WA Only): +6281xxx (Klik buka)
  • 🕓 Jadwal: Senin-Sabtu (Jam 06:00 s/d 21.00 Waktu Indonesia Barat)
  • ⭐ Inlcude: Wali Tahkim (Khusus Darurat), Surat Nikah Siri, Saksi-Saksi, Tempat Nikah Siri, Penghulu Berpengalaman
  • 📍 Alamat Nikah Siri: Dekat Alun-alun Kota Terdekat (Detail Sharelok Langsung di WA saja).

Saya mengerti betapa sulitnya menjalani hubungan yang serius tanpa kejelasan ikatan pernikahan. Bagi Anda yang tengah menghadapi kendala pendaftaran di KUA atau alasan lainnya, layanan Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Saya hadir sebagai solusi Islami yang tepat.

Ini bukan sekadar layanan, tetapi sebuah jalan keluar yang aman, sah menurut agama, dan tetap menjaga kehormatan Anda serta pasangan.

Syarat Nikah Siri

Syarat yang harus diperhatikan dan dilengkapi saat mendaftar di Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda:

Syarat Umum / Pendaftaran

  1. Melengkapi Identitas Kedua Calon Pengantin.
    Kedua mempelai menyiapkan identitas yang diperlukan yaitu KTP, atau jika tidak ada maka menggunakan KK, untuk Warga Negara Asing (WNA) maka menggunakan passport. Setelah itu fotokan identitas tersebut dan kirimkan melalui whatsapp ke Admin Jasa nikah siri terdekat dari lokasi Anda.
  2. Nama Ayah Kandung Berdua dan Maskawin.
    Menuliskan nama ayah kandung (wali nasab) dari masing-masing mempelai. Untuk laki-laki biasanya .... bin ...., perempuan .... binti ....
  3. Menentukan Jadwal.
    Menuliskan tanggal, bulan, tahun dan jam pelaksanaan pernikahan yang diinginkan (Contoh: 02 Desember 2027 Jam 16:00).
  4. Menuliskan Maskawin / Mahar yang Digunakan.
    Menuliskan maskawin yang akan diberikan mempelai laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahi. Maskawin boleh apa saja yang penting halal dan bermanfaat / bernilai.
  5. Membawa Dua Syarat Akhir Saat Akad.
    Kedua mempelai membawa foto ukuran 2x3 masing-masing dua lembar. Membawa meterai 10.000 sebanyak 4 lembar untuk ditempel di bukti nikah siri. Maskawin juga perlu dibawa saat akad nikah.

Syarat dalam Agama

Rukun nikah menurut mazhab Syafi'i ada lima, berdasarkan sumber dari Universitas Islam Negeri SSNC:

  1. Ada Kedua Mempelai.
    Maksudnya adalah kedua calon menghadiri acara pernikahan. Kecua calon mempelai yaitu laki-laki tulen, dan perempuan tulen. Maksud dari tulen adalah bukan transgender atau jadi-jadian. Fitrah manusia yang menjadi pasangan adalah laki-laki dan perempuan, ini sesuai dengan (QS. An-Nisa': 1). 
  2. Adanya Wali.
    Menurut hadits riwayat Al-Khamsah, kecuali An-Nasa'i menyebutkan bahwa prosesi menikah akan sah dengan dengan adanya wali. Sabiq, (2006:11) menjelaskan tentang urutan wali yaitu: ayah kandung, kakek dari ayah, saudara laki-laki kandung, saudara kandung (paman) dari ayah, anak laki-laki dari paman garis ayah.

    Jika diantara urutan tersebut tidak ada yang memenuhi syarat, maka bisa menggunakan wali hakim dan wali tahkim.
  3. Hadirnya Saksi-Saksi.
    Menikah dalam Islam wajib menghadirkan saksi, yaitu dua orang laki-laki yang sudah baligh, beragama Islam, sehat secara rohani, dan adil. (Mhughaniyah, 2010:314).
  4. Adanya Mahar atau Maskawin.
    Mahar atau maskawin wajib ada. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa': 4 yang artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai tanda kasih sayang".
  5. Adanya Sighat (Ijab-Qobul).
    Sighat artinya kalimat Ijab-Qobul antara kedua mempelai. Hal ini sesuai dengan QS. An-Nisa': 21. Proses pernikahan tidak akan sah jika tidak ada sighat ini. Proses sighat tidak selalu perlu jabat tangan, justru yang lebih penting adalah proses penyerahan (saya nikahkan ..... ) dan proses penerimaan (saya terima nikahnya ..... )

Syarat untuk laki-laki

  1. Sudah Cukup Umur.
    Harus sudah baligh dan dapat bertanggung jawab.
  2. Sehat Secara Rohani.
    Harus berakal sehat dan dapat berfungsi sebagai Imam yang bertanggung jawab.
  3. Beragama Islam.
    Beragama Islam atau mualaf.
  4. Tidak Memiliki 4 Orang Istri.
    Maksimal memiliki empat orang istri yang sah secara agama.
  5. Tidak Sedang Ihram.
    Bukan dalam keadaan ikhram (pelaksana ibadah haji atau umrah).
  6. Bukan Mahram.
    Tidak ada hubungan mahram dengan calon pasangannya.

Syarat untuk perempuan

  1. Bukan istri orang.
    Perempuan memiliki lajang atau janda, serta berada diluar masa iddah. Jika janda cerai hidup, maka wajib ada bukti cerai. Jika cerai mati, maka dibuktikan akta kematian. (*wajib)
  2. Sudah Cukup Umur.
    Harus sudah baligh dan dapat bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
  3. Sehat Secara Rohani.
    Harus berakal sehat dan dapat berfungsi sebagai makmum yang taat pada suami.
  4. Beragama Islam.
    Beragama Islam atau mualaf.
  5. Tidak Sedang Ihram.
    Bukan dalam keadaan ikhram (pelaksana ibadah haji atau umrah).
  6. Bukan Mahram.
    Tidak ada hubungan mahram dengan calon pasangannya.
Surat Nikah Siri Asli dari Penghulu

Surat Nikah Siri Asli dari Penghulu

Bagi klien yang mengunakan Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda, kami memberikan bukti kalau sudah menikah siri. Bukti ini berupa sebuah surat nikah siri asli dari penghulu yang menikahkan.

Surat nikah siri ini berbentuk selembar sertifikat yang berisi pernyataan bahwa telah terjadi pernikahan dibawah tangan atau kawin siri yang disaksikan oleh berbagai pihak. Akta ini ditanda tangani oleh penghulu, saksi-saksi, kedua mempelai, dan wali yang menghadiri prosesi pernikahan.

Kendati surat nikah siri ini bukan bukti resmi di mata hukum negara, tetapi ini wujud bukti nyata bahwa telah terjadi pernikahan secara agama Islam. Surat ini juga dapat dijadikan landasan untuk melakukan pengesahan di negara nantinya. Bisa juga nanti diurus pada Dukcapil.

Berapa Biaya Nikah Siri

Biaya nikah siri terdekat dari lokasi Anda terbagi dua, yaitu jika pelaksanaan di tempat saya atau panggilan ke tempat Anda (misal: acara di rumah, hotel, atau masjid tempat Anda akad).

Pernikahan, termasuk nikah siri, memerlukan perencanaan yang matang, termasuk aspek finansial. Meskipun nikah siri tidak memerlukan proses administrasi yang panjang seperti pernikahan resmi, namun tetap memerlukan beberapa biaya.

Sebaiknya Anda langsung menghubungi Tempat Jasa Nikah Siri Terdekat Dari Lokasi Saya melalui Whatsapp yang sudah disediakan. Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Saya adalah solusi Islami yang dapat membantu Anda mengatasi kendala pernikahan yang mungkin sulit dilakukan melalui KUA.

Nikah siri dengan pendampingan Ustadz yang Bisa Menikahkan Siri, menjadi alternatif yang tepat, cepat, dan sah.

Di Lokasi Saya

IDR 2 Jutaan

Biaya ini jika Anda datang ke tempat yang saya sediakan. Kami akan sharelok alamat lengkap setelah Anda melengkapi persyaratan. Fasilitas:

  • Ustadz Penghulu Berpengalaman
  • Surat Nikah Siri Asli dari Penghulu
  • Saksi-saksi
  • Wali Tahkim / Hakim (Untuk Keadaan Darurat)
  • Lokasi Tempat Akad

Panggilan

IDR 2 Jutaan + Transport

Biaya panggilan ke lokasi Anda berbeda karena saya perlu mengeluarkan biaya bensin atau transportasi. Anda mendapat fasilitas berikut:

  • Ustadz Penghulu Berpengalaman
  • Surat Nikah Siri Asli dari Penghulu
  • Saksi-saksi
  • Wali Tahkim / Hakim (Untuk Keadaan Darurat)
  • Kami meluncur ke lokasi Anda

Team Penghulu Nikah Siri Terdekat

Ustadz yang Bisa Menikahkan Siri

Ari Tusyono, S.H.I

Ustadz Penghulu Nikah

Penghulu Nikah Siri

Pak Min

Admin Konsultasi

Admin Nikah Siri

Mr. Aswi

Asisten Pribadi Ustadz

Tempat Nikah Siri Terdekat dari Lokasi

Alamat tempat nikah siri terdekat dari lokasi Anda berada di sekitaran alun-alun kota Terdekat. Detail dan sharelok akan kami berikan setelah Anda melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan.

Kami melayani seluruh wilayah di Indonesia seperti: Sumatra, Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Indonesia Timur, bahkan Luar Negeri, dll.

Keunggulan Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda

Gratis Konsultasi

Untuk Anda yang ingin berkonsultasi dengan admin Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Saya, kami layani lewat whatsapp. Konsultasi GRATIS!

Fasilitas Lengkap

Kami membantu Anda memfasilitasi Wali Tahkim (Khusus Darurat), Surat Nikah Siri, Saksi-Saksi, Tempat Nikah Siri, Penghulu Berpengalaman.

Ada Bukti Nikah Siri

Anda akan mendapat bukti kalau sudah menikah siri di tempat kami yaitu selembar surat keterangan nikah siri resmi asli dari penghulu yang menikahkan.

Penghulu Berpengalaman

Latar belakang pendidikan Sarjana Hukum Islam membuat kami memahami seluk beluk tentang syariat pernikahan.

Pembayaran Belakangan

Anda hanya membayar setelah akad selesai, kami tidak memungut uang muka atau DP.

Respon Cepat

Berbeda seperti jasa nikah siri lain, kami memiliki tim admin yang akan merespon pertanyaan Anda dengan cepat.

Testimoni
Jasa Nikah Siri Terdekat

Alhamdulillah, jasa nikah siri terdekat dari lokasi saya ini memang amanah. Pembayaran beanr-benar dilakukan belakangan setelah akad selesai.

Fathurrohman

Ustadz yang bisa menikahkan siri ini benar-benar paham tentang seluk beluk pernikahan menurut syariat Islam. Semua pertanyaan saya dijawab dengan lugas.

Ibu Mia

Pak Ustadz benar-benar menjaga privasi saya, semua informasi tentang saya aman terjaga dan tidak bocor. Sekarang saya sudah meresmikan di negara. Makasih.

Hendrix

tempat nikah siri terdekat

Ustadz yang Bisa Menikahkan Siri

Sebagai seorang ustadz dengan pengalaman lebih dari 12 tahun, saya memahami bahwa salah satu pintu dosa besar adalah zina. Islam memandang serius dosa ini, bahkan hukuman bagi pelaku zina sangat tegas. Pacaran, sebagai langkah awal yang mendekati zina, merupakan aktivitas yang harus dihindari. Dengan menggunakan layanan Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Saya, Anda bisa menutup pintu dosa ini, memperbaiki hubungan, dan mendapatkan ketenangan dalam hidup.

Layanan kami memberikan solusi terbaik dan aman. Anda tidak perlu khawatir tentang proses atau keamanan, karena di sini Anda dilayani oleh Ustadz yang Bisa Menikahkan Siri dengan pengalaman dan komitmen tinggi. Semua biaya dibayarkan setelah akad selesai, sehingga Anda tidak perlu takut terhadap risiko penipuan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan yang aman, terpercaya, dan tanpa risiko.

Apa itu nikah siri dan apa hukumnya?

Pada bagian ini, saya akan menjelaskan secara detail tentang Apa itu nikah siri dan hukum nikah siri menurut Agama serta menurut Negara. Selamat membaca.

Mengapa disebut nikah siri?

Istilah "siri" berasal dari bahasa Arab, yaitu kata sirr (سِرّ) atau sirrī (سِرِّي), yang secara harfiah berarti rahasia, tersembunyi, atau diam-diam. Masyarakat Indonesia sering kali mengenalnya dengan istilah lain seperti "nikah di bawah tangan", "pernikahan tanpa pencatatan", "pernikahan agama", dan "nikah 'urfi". Meskipun berbeda, tapi merujuk pada makna yang sama.

Istilah ini muncul karena pernikahan tersebut dilakukan tanpa adanya pencatatan resmi di lembaga negara (seperti Kantor Urusan Agama/KUA di Indonesia), sehingga tidak ada bukti hukum formal yang bersifat publik. Meskipun memenuhi rukun dan syarat secara agama (syariat), pernikahan ini tidak diumumkan secara resmi kepada khalayak atau negara.

Dalam pandangan fiqh (hukum Islam) mayoritas ulama, nikah yang sah harus memenuhi lima rukun, termasuk adanya dua orang saksi dan wali. Kehadiran saksi ini pada dasarnya sudah memenuhi fungsi i'lan (pengumuman) minimal, yang membedakannya dari perzinaan.

Hukum Nikah Siri

Nikah siri memiliki hukum yang bervariasi tergantung pada bagaimana pelaksanaannya, khususnya dalam hal Rukun Nikah dan Syarat Sah Nikah.

Menurut Agama

Nikah siri dianggap sah dalam pandangan mayoritas ulama (Jumhur Ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali) jika pernikahan tersebut memenuhi seluruh rukun dan syarat sah nikah yang telah disepakati, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pencatat negara.

Akad (Ijab-Qabul) terjadi, ada calon suami-istri, ada wali bagi mempelai wanita, dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil.

Dalil Penguat: Rukun nikah adalah penentu keabsahan akad dalam syariat.
Hadis Rasulullah ﷺ menegaskan rukun utama
{لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ عَدْلٍ}
"Tidak (sah) nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Ibnu Hibban dan disahihkan oleh Al-Albani).

Catatan: Dalam hal ini, ulama modern (seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi dan Quraish Shihab) menyatakan sah secara agama, tetapi pelakunya bisa berdosa karena melanggar ketentuan Ulil Amri (pemerintah) yang mewajibkan pencatatan demi kemaslahatan dan menghindari kemudaratan (kerugian) di kemudian hari.

Allah berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ}
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59).

Meskipun dalam bentuk pertama dianggap sah secara agama, mayoritas ulama menganjurkan agar pernikahan diumumkan (I'lan) dan dicatatkan. Pencatatan berfungsi sebagai hima (pelindung) dan tsiqah (pembuktian) untuk melindungi hak-hak suami, istri, dan anak.

Menurut Negara

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan menegaskan bahwa hukum nikah siri adalah sah selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, MUI juga menganjurkan pencatatan untuk menghindari madharat (bahaya/kerugian) di masa depan.

Pernikahan menjadi sah secara negara ketika ada Pencatatan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (KUA) berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Sekarang pasal tersebut diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Status Hukum di Mata Negara

Nikah siri adalah tidak sah di mata hukum negara karena tidak adanya pencatatan resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Selanjutnya, Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan:
"Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan wajib dicatat."

Untuk mendapatkan pengakuan hukum dari negara, pasangan nikah siri harus mengajukan permohonan Isbat Nikah (Pengesahan Nikah) ke Pengadilan Agama.

Nikah siri apakah bisa mengurus KK?

Ya, pasangan nikah siri dapat mengurus dan dimasukkan ke dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menegaskan bahwa setiap penduduk wajib terdata dalam KK. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan hak administrasi kependudukan, terutama bagi istri dan anak hasil pernikahan siri.

Pencatatan KK dengan status "Kawin Belum Tercatat" merupakan kebijakan administrasi yang bersifat pragmatis untuk melindungi hak kependudukan warga negara, sesuai dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Pemerintah tidak melegitimasi nikah sirinya, tetapi mencatat keberadaan penduduknya untuk perlindungan.

Saran saya sebagai penghulu: Meskipun KK dapat terbit, Anda sangat disarankan untuk melakukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama. Isbat Nikah berfungsi melegalkan pernikahan siri Anda secara hukum negara, sehingga Anda bisa memperoleh Akta/Buku Nikah, dan seluruh hak-hak istri dan anak akan terlindungi secara sempurna.

Nikah siri apa bisa cerai?

Secara syariat Islam, pernikahan siri yang memenuhi rukun (adanya calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul) adalah sah. Oleh karena itu, perceraian dalam pernikahan siri bisa terjadi dan sah secara agama.

Perceraian dapat terjadi apabila:

Suami menjatuhkan talak (lafaz cerai) kepada istri. Talak yang diucapkan oleh suami yang sah dalam pernikahan siri langsung menggugurkan ikatan pernikahan secara syariat.Istri mengajukan gugatan cerai (khulu') dan suami menyetujui, biasanya dengan mengembalikan mahar.

Adanya fasakh (pembatalan/putusnya nikah) karena sebab-sebab syar'i tertentu (misalnya suami murtad atau tidak mampu menafkahi secara mutlak, dan hakim agama menetapkannya).

Dalil Syar'i:
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika kedua juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti." (QS An-Nisa: 35).

Ayat ini menunjukkan adanya mekanisme penyelesaian perselisihan yang bisa berujung pada perceraian.

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan pada Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Saya.

Secara fikih (hukum Islam), Nikah Siri itu sah apabila telah memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan yang ditetapkan dalam syariat. Keabsahan suatu pernikahan dalam Islam hanya bergantung pada terpenuhinya rukun. Pencatatan oleh negara adalah syarat administratif atau syarat tambahan (maslahah mursalah), bukan syarat syar'i.

Imam Asy-Syafi'i (pendiri mazhab Syafi'i) dan jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwa sahnya nikah adalah dengan terpenuhinya rukun, terutama wali, dua saksi, mahar, dan ijab-qabul. Pencatatan tidak termasuk rukun.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadits ini menegaskan dua saksi sebagai syarat keabsahan syar'i, namun tidak menyebutkan keharusan pencatatan negara.

Nikah Siri adalah Halal dan Sah secara agama jika rukunnya terpenuhi, namun bermasalah dan tidak diakui secara hukum negara. Saya menyarankan agar pernikahan selalu dicatatkan untuk melindungi hak-hak seluruh pihak.

Dari sisi syariat Islam, sah atau tidaknya sebuah pernikahan tergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat nikah, bukan pada pencatatan atau izin istri pertama.

Nikah siri yang dilakukan tanpa izin istri sah tetap sah secara agama, asalkan: Memenuhi Rukun Nikah (Adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi laki-laki yang adil, dan ijab-kabul). Ketiadaan Syarat yang Menghalangi (Misalnya, tidak ada hubungan mahram atau halangan syar'i lainnya).

Meskipun secara syar'i nikahnya sah, ulama menekankan dua hal penting:

Wajib Jujur dan Adil: Menyembunyikan pernikahan dari istri sah berpotensi memicu ketidakadilan dan kedustaan. Poligami harus berdasarkan kemampuan berbuat adil (dalam nafkah lahiriah, giliran, dan tempat tinggal) dan kejujuran.

Ancaman Kezaliman: Buya Yahya mengingatkan bahwa pernikahan siri tanpa pemberitahuan dapat menjadi sebab mencari dosa di balik pernikahan jika suami tidak mampu menunaikan hak dan berlaku adil.

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah." (HR. Abu Dawud)

Bisa, tapi Anda harus mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama terdekat dari lokasi Anda. Itsbat Nikah adalah pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk menyatakan sahnya pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam namun belum tercatat secara resmi.

Landasan Hukum:

Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI): "Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama."

Setelah Pengadilan mengeluarkan penetapan, barulah pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum administrasi negara.

Prosedur Itsbat Nikah

  1. Siapkan Dokumen Awal:
    • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa Anda telah menikah siri.
    • Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan pernikahan tersebut belum tercatat.
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami dan istri.
    • Siapkan minimal dua orang saksi yang hadir saat akad nikah siri.
  2. Ajukan Permohonan ke Pengadilan Agama (PA):
    • Buat dan ajukan Surat Permohonan Itsbat Nikah ke PA. Anda bisa menggunakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA jika membutuhkan bantuan.
    • Lakukan pembayaran Panjar Biaya Perkara.
  3. Proses Persidangan:
    • Anda akan menerima panggilan sidang.
    • Hadiri persidangan dan sampaikan bukti serta keterangan saksi (termasuk saksi yang hadir saat nikah siri) untuk membuktikan bahwa akad nikah siri telah memenuhi seluruh syarat dan rukun secara agama.
  4. Penetapan Pengadilan:
    • Jika permohonan Anda dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan Itsbat Nikah.
  5. Pencatatan di KUA:
    • Bawa salinan Penetapan Itsbat Nikah tersebut ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan.
    • KUA akan mencatatkan pernikahan Anda secara resmi dan menerbitkan Buku Nikah.

Proses Itsbat Nikah ini mengubah status pernikahan dari sah secara agama menjadi sah secara agama dan negara, sehingga pasangan memperoleh hak dan kewajiban hukum yang diakui negara. Saya sebagai penyedia jasa nikah siri terdekat dari lokasi Anda mendorong dan sangat menyarankan Anda untuk mengajukan pernikahan dibawah tangan Anda ke jenjang sidang itsbat.

Apakah Anda ingin saya jelaskan secara spesifik mengenai biaya perkara Itsbat Nikah atau ingin tahu dampak hukum dari Itsbat Nikah yang telah dikabulkan? Langsung saja hubungi pengadilan Agama Terdekat dari Lokasi Anda.

Boleh, anda boleh menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga ASALKAN wali nasab Anda menghadiri prosesi akad nikahnya. Keluarga bukan termasuk rukun dan syarat nikah, tapi wali nasab termasuk dalam rukun sahnya pernikahan.

Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Jika yang dimaksud "tanpa sepengetahuan keluarga" adalah hanya merahasiakan dari sebagian besar keluarga besar atau publik (tetapi wali nasab dan dua saksi mengetahui dan hadir), maka akadnya bisa sah secara syariat, tetapi makruh dan sangat tidak dianjurkan karena alasan menghindari fitnah dan mudarat di kemudian hari.

Pengecualian: Jika wali nasab meninggal dunia / pihak wanita sebatang kara / mempelai wanita adalah seorang mualaf maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim / wali tahkim setelah melalui proses tertentu, bukan otomatis kepada wali yang lebih jauh (wali ab'ad).

Ya, pernikahan siri mutlak harus ada mahar atau maskawin karena mahar adalah salah satu rukun yang wajib dipenuhi agar pernikahan tersebut sah secara agama Islam, sama seperti pernikahan yang dicatat negara.

Kewajiban memberikan mahar (maskawin) kepada istri merupakan ketetapan syariat yang harus dipenuhi oleh calon suami. Ini merupakan hak penuh istri dan bukan sekadar hadiah atau imbalan.

Mahar termasuk dalam rukun nikah atau setidaknya sebagai syarat sah pernikahan (menurut perbedaan pendapat ulama) yang tidak boleh ditinggalkan. Pernikahan siri, yang hanya memenuhi syarat agama tanpa dicatatkan di KUA, tetap harus melaksanakan seluruh rukun dan syarat sah agama, termasuk mahar.

Dalil Syar'i:
Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan mahar dalam firman-Nya:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً...
Artinya:
"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan..." (Q.S. An-Nisa: 4).

Mahar boleh berupa apa saja yang memiliki nilai harta atau manfaat, seperti uang, emas, perhiasan, alat rumah tangga, dan sebagainya. Tidak ada batasan maksimal untuk jumlah mahar, namun dianjurkan untuk tidak memberatkan calon suami.

Mahar wajib disebutkan (Mahar Musamma) saat akad nikah. Meskipun demikian, akad nikah tetap sah walau penyerahannya ditunda (Mahar Mu'ajjal), asalkan telah disepakati dan dicatat sebagai utang yang wajib dilunasi suami. Namun, menyerahkan mahar saat akad adalah yang paling utama.

Jadi, sebagai penghulu siri terdekat dari lokasi Anda, saya akan memastikan mahar adalah bagian dari rukun yang terpenuhi dan disepakati sebelum akad dilaksanakan.

Nikah siri yang sah menurut syariat Islam TIDAK memiliki batas waktu.

Pernikahan siri (yang memenuhi rukun: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul) adalah akad yang dilakukan untuk selamanya, sama seperti pernikahan yang dicatatkan di KUA.

Jika suatu pernikahan dilakukan dengan menetapkan jangka waktu tertentu (misalnya 3 bulan, 1 tahun, atau hingga liburan selesai), maka akad tersebut bukan lagi nikah siri yang sah, melainkan termasuk kategori Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak).

Nikah yang diberi batas waktu adalah haram dan batal (tidak sah) karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم secara tegas mengharamkan nikah mut'ah untuk selamanya.

Dalil: Dari Sabrah bin Ma'bad Al-Juhani, ia berkata:

"Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang nikah Mut'ah dan bersabda:
'Ketahuilah, sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat.'" (HR. Muslim No. 1406)

Pernikahan yang sah mengharuskan niat untuk membentuk ikatan abadi. Jika sejak awal berniat hanya sementara, maka akad tersebut rusak.

Pendapat Ulama (Jumhur/Mayoritas Ulama Sunni): Nikah Mut'ah hukumnya haram karena tidak memenuhi tujuan hakiki pernikahan dalam Islam, yaitu untuk meraih ketenangan jiwa (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah), serta menjaga keturunan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Ar-Rum ayat 21.

Sebagai penghulu nikah siri terdekat dari lokasi Anda yang berpegang teguh pada Syariat Islam, saya tekankan: Nikah siri yang sah tidak terikat oleh batas waktu. Jika Anda atau calon pasangan berniat menikah hanya untuk sementara, Anda secara syariat telah melakukan Nikah Mut'ah yang hukumnya haram.

Kontak
Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda

Klik tombol di bawah ini untuk tanya-tanya dan konsultasi bersama admin jasa nikah siri terdekat dari lokasi Anda. Admin kami siap menjawab pertanyaan-pertanyaan konsultasi Anda dengan cepat dan cekatan.

Tempat Nikah Siri

Terdekat dari Lokasi Anda