FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan pada Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Saya.
Secara fikih (hukum Islam), Nikah Siri itu sah apabila telah memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan yang ditetapkan dalam syariat. Keabsahan suatu pernikahan dalam Islam hanya bergantung pada terpenuhinya rukun. Pencatatan oleh negara adalah syarat administratif atau syarat tambahan (maslahah mursalah), bukan syarat syar'i.
Imam Asy-Syafi'i (pendiri mazhab Syafi'i) dan jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwa sahnya nikah adalah dengan terpenuhinya rukun, terutama wali, dua saksi, mahar, dan ijab-qabul. Pencatatan tidak termasuk rukun.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadits ini menegaskan dua saksi sebagai syarat keabsahan syar'i, namun tidak menyebutkan keharusan pencatatan negara.
Nikah Siri adalah Halal dan Sah secara agama jika rukunnya terpenuhi, namun bermasalah dan tidak diakui secara hukum negara. Saya menyarankan agar pernikahan selalu dicatatkan untuk melindungi hak-hak seluruh pihak.
Dari sisi syariat Islam, sah atau tidaknya sebuah pernikahan tergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat nikah, bukan pada pencatatan atau izin istri pertama.
Nikah siri yang dilakukan tanpa izin istri sah tetap sah secara agama, asalkan: Memenuhi Rukun Nikah (Adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi laki-laki yang adil, dan ijab-kabul). Ketiadaan Syarat yang Menghalangi (Misalnya, tidak ada hubungan mahram atau halangan syar'i lainnya).
Meskipun secara syar'i nikahnya sah, ulama menekankan dua hal penting:
Wajib Jujur dan Adil: Menyembunyikan pernikahan dari istri sah berpotensi memicu ketidakadilan dan kedustaan. Poligami harus berdasarkan kemampuan berbuat adil (dalam nafkah lahiriah, giliran, dan tempat tinggal) dan kejujuran.
Ancaman Kezaliman: Buya Yahya mengingatkan bahwa pernikahan siri tanpa pemberitahuan dapat menjadi sebab mencari dosa di balik pernikahan jika suami tidak mampu menunaikan hak dan berlaku adil.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah." (HR. Abu Dawud)
Bisa, tapi Anda harus mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama terdekat dari lokasi Anda. Itsbat Nikah adalah pengesahan pernikahan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk menyatakan sahnya pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam namun belum tercatat secara resmi.
Landasan Hukum:
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI): "Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama."
Setelah Pengadilan mengeluarkan penetapan, barulah pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum administrasi negara.
Prosedur Itsbat Nikah
- Siapkan Dokumen Awal:
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa Anda telah menikah siri.
- Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan pernikahan tersebut belum tercatat.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami dan istri.
- Siapkan minimal dua orang saksi yang hadir saat akad nikah siri.
- Ajukan Permohonan ke Pengadilan Agama (PA):
- Buat dan ajukan Surat Permohonan Itsbat Nikah ke PA. Anda bisa menggunakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA jika membutuhkan bantuan.
- Lakukan pembayaran Panjar Biaya Perkara.
- Proses Persidangan:
- Anda akan menerima panggilan sidang.
- Hadiri persidangan dan sampaikan bukti serta keterangan saksi (termasuk saksi yang hadir saat nikah siri) untuk membuktikan bahwa akad nikah siri telah memenuhi seluruh syarat dan rukun secara agama.
- Penetapan Pengadilan:
- Jika permohonan Anda dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan Itsbat Nikah.
- Pencatatan di KUA:
- Bawa salinan Penetapan Itsbat Nikah tersebut ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan.
- KUA akan mencatatkan pernikahan Anda secara resmi dan menerbitkan Buku Nikah.
Proses Itsbat Nikah ini mengubah status pernikahan dari sah secara agama menjadi sah secara agama dan negara, sehingga pasangan memperoleh hak dan kewajiban hukum yang diakui negara. Saya sebagai penyedia jasa nikah siri terdekat dari lokasi Anda mendorong dan sangat menyarankan Anda untuk mengajukan pernikahan dibawah tangan Anda ke jenjang sidang itsbat.
Apakah Anda ingin saya jelaskan secara spesifik mengenai biaya perkara Itsbat Nikah atau ingin tahu dampak hukum dari Itsbat Nikah yang telah dikabulkan? Langsung saja hubungi pengadilan Agama Terdekat dari Lokasi Anda.
Boleh, anda boleh menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga ASALKAN wali nasab Anda menghadiri prosesi akad nikahnya. Keluarga bukan termasuk rukun dan syarat nikah, tapi wali nasab termasuk dalam rukun sahnya pernikahan.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Jika yang dimaksud "tanpa sepengetahuan keluarga" adalah hanya merahasiakan dari sebagian besar keluarga besar atau publik (tetapi wali nasab dan dua saksi mengetahui dan hadir), maka akadnya bisa sah secara syariat, tetapi makruh dan sangat tidak dianjurkan karena alasan menghindari fitnah dan mudarat di kemudian hari.
Pengecualian: Jika wali nasab meninggal dunia / pihak wanita sebatang kara / mempelai wanita adalah seorang mualaf maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim / wali tahkim setelah melalui proses tertentu, bukan otomatis kepada wali yang lebih jauh (wali ab'ad).
Ya, pernikahan siri mutlak harus ada mahar atau maskawin karena mahar adalah salah satu rukun yang wajib dipenuhi agar pernikahan tersebut sah secara agama Islam, sama seperti pernikahan yang dicatat negara.
Kewajiban memberikan mahar (maskawin) kepada istri merupakan ketetapan syariat yang harus dipenuhi oleh calon suami. Ini merupakan hak penuh istri dan bukan sekadar hadiah atau imbalan.
Mahar termasuk dalam rukun nikah atau setidaknya sebagai syarat sah pernikahan (menurut perbedaan pendapat ulama) yang tidak boleh ditinggalkan. Pernikahan siri, yang hanya memenuhi syarat agama tanpa dicatatkan di KUA, tetap harus melaksanakan seluruh rukun dan syarat sah agama, termasuk mahar.
Dalil Syar'i:
Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan mahar dalam firman-Nya:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً...
Artinya:
"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan..." (Q.S. An-Nisa: 4).
Mahar boleh berupa apa saja yang memiliki nilai harta atau manfaat, seperti uang, emas, perhiasan, alat rumah tangga, dan sebagainya. Tidak ada batasan maksimal untuk jumlah mahar, namun dianjurkan untuk tidak memberatkan calon suami.
Mahar wajib disebutkan (Mahar Musamma) saat akad nikah. Meskipun demikian, akad nikah tetap sah walau penyerahannya ditunda (Mahar Mu'ajjal), asalkan telah disepakati dan dicatat sebagai utang yang wajib dilunasi suami. Namun, menyerahkan mahar saat akad adalah yang paling utama.
Jadi, sebagai penghulu siri terdekat dari lokasi Anda, saya akan memastikan mahar adalah bagian dari rukun yang terpenuhi dan disepakati sebelum akad dilaksanakan.
Nikah siri yang sah menurut syariat Islam TIDAK memiliki batas waktu.
Pernikahan siri (yang memenuhi rukun: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul) adalah akad yang dilakukan untuk selamanya, sama seperti pernikahan yang dicatatkan di KUA.
Jika suatu pernikahan dilakukan dengan menetapkan jangka waktu tertentu (misalnya 3 bulan, 1 tahun, atau hingga liburan selesai), maka akad tersebut bukan lagi nikah siri yang sah, melainkan termasuk kategori Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak).
Nikah yang diberi batas waktu adalah haram dan batal (tidak sah) karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم secara tegas mengharamkan nikah mut'ah untuk selamanya.
Dalil: Dari Sabrah bin Ma'bad Al-Juhani, ia berkata:
"Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang nikah Mut'ah dan bersabda:
'Ketahuilah, sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat.'" (HR. Muslim No. 1406)
Pernikahan yang sah mengharuskan niat untuk membentuk ikatan abadi. Jika sejak awal berniat hanya sementara, maka akad tersebut rusak.
Pendapat Ulama (Jumhur/Mayoritas Ulama Sunni): Nikah Mut'ah hukumnya haram karena tidak memenuhi tujuan hakiki pernikahan dalam Islam, yaitu untuk meraih ketenangan jiwa (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah), serta menjaga keturunan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Ar-Rum ayat 21.
Sebagai penghulu nikah siri terdekat dari lokasi Anda yang berpegang teguh pada Syariat Islam, saya tekankan: Nikah siri yang sah tidak terikat oleh batas waktu. Jika Anda atau calon pasangan berniat menikah hanya untuk sementara, Anda secara syariat telah melakukan Nikah Mut'ah yang hukumnya haram.


