Terakhir diperbarui: 2025
Kebijakan Pengembalian Dana ini menjelaskan syarat dan ketentuan mengenai pembatalan layanan dan pengembalian biaya yang telah dibayarkan kepada Ustadz terkait jasa fasilitasi nikah siri.
1. Prinsip Umum Pembayaran dan Pembatalan
- Semua biaya yang dibayarkan merupakan biaya jasa fasilitasi, persiapan dokumen internal, honorarium penghulu, saksi, dan biaya operasional lainnya.
- Pembayaran uang muka (DP) atau pembayaran penuh yang telah dilakukan dianggap sebagai komitmen Anda untuk menggunakan layanan kami.
2. Kondisi Pembatalan dan Pengembalian Dana
2.1. Pembatalan oleh Klien
Permintaan pembatalan harus disampaikan secara tertulis melalui email atau pesan resmi ke kontak layanan kami.
- Pembatalan Jauh Hari (H-7 atau Lebih Sebelum Jadwal Akad):
- Jika pembatalan dilakukan 7 (tujuh) hari atau lebih sebelum tanggal akad nikah yang disepakati, klien berhak mendapatkan pengembalian dana sebesar 50% dari total biaya yang sudah dibayarkan.
- Uang muka atau 50% sisanya akan ditahan sebagai biaya administrasi, konsultasi, dan kompensasi atas waktu yang telah dialokasikan.
- Pembatalan Mendekati Hari H (Kurang dari H-7 Sebelum Jadwal Akad):
- Jika pembatalan dilakukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum tanggal akad nikah yang disepakati, **tidak ada pengembalian dana (non-refundable)**.
- Seluruh biaya yang telah dibayarkan akan dianggap hangus karena biaya operasional dan honorarium pihak terkait sudah dialokasikan dan sulit dibatalkan dalam waktu singkat.
- Pembatalan pada Hari H atau Setelah Akad Dilaksanakan:
- Tidak ada pengembalian dana dalam kondisi apa pun.
2.2. Pembatalan oleh Pihak Kami (Penyedia Jasa)
- Jika kami terpaksa membatalkan layanan karena alasan yang berasal dari pihak kami (misalnya, penghulu berhalangan dan tidak ada pengganti yang tersedia), klien berhak mendapatkan pengembalian dana **100% (seratus persen)** dari total biaya yang telah dibayarkan.
- Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung lainnya yang mungkin timbul akibat pembatalan tersebut.
3. Proses Pengembalian Dana
- Pengembalian dana akan diproses setelah permintaan pembatalan disetujui dan diverifikasi oleh tim administrasi kami.
- Proses pengembalian dana memerlukan waktu antara 7 (tujuh) hingga 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
- Dana akan ditransfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh klien yang melakukan pembayaran awal.
4. Kondisi Khusus
Tidak ada pengembalian dana jika pembatalan terjadi karena ketidakmampuan klien untuk memenuhi syarat dan rukun nikah syariat (misalnya, salah satu pihak ternyata masih terikat pernikahan sah yang belum diceraikan).
Klien bertanggung jawab penuh atas keabsahan data dan status perkawinan mereka.
Dengan melakukan pembayaran untuk layanan kami, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Pengembalian Dana ini.
Kontak Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai kebijakan ini, silakan hubungi kami: