Syarat dan Ketentuan

Sebelum melakukan pendaftaran nikah siri, harap baca syarat dan ketentuan di halaman ini.

Terakhir diperbarui: 26 November 2025

Mohon baca Syarat & Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan layanan yang disediakan oleh Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda. Dengan mengakses atau menggunakan layanan kami, Anda setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini.

1. SYARAT DASAR PENGGUNAAN

1.1. Persyaratan Hukum

  • Pengguna harus berusia minimal 25 tahun atau lebih.
  • Pengguna wajib sehat secara mental dan atau rohani.
  • Pihak perempuan yang mengklaim sudah bercerai, wajib melampirkan bukti statusnya (misalnya, surat cerai maupun akta kematian pasangan).

1.2. Persyaratan Syariat Islam

  • Kedua calon mempelai harus beragama Islam.
  • Calon mempelai wanita harus didampingi oleh wali yang sah (Wali Nasab atau Wali Tahkim / Hakim jika darurat).
  • Pernikahan menghadirkan dua orang saksi yang adil dan memenuhi syarat syariat.
  • Tidak ada halangan syar'i yang melarang pernikahan (misalnya, hubungan mahram).
  • Mahar (maskawin) telah disepakati dan dipenuhi.

1.3. Kelengkapan Dokumen

  • Pengguna wajib menyediakan semua dokumen identitas (KTP/Paspor), menulis nama ayah kandung masing-masing, jam, maskawin, foto 2x3 dan meterai.
  • Segala kerugian menggunakan layanan jasa nikah siri menjadi tanggung jawab penuh Pengguna.

2. KETENTUAN LAYANAN

2.1. Pelaksanaan dan Pembatalan

  • Layanan akan dilaksanakan pada tanggal, waktu, dan lokasi yang telah disepakati bersama.
  • Dengan tidak adanya DP atau uang muka, artinya Anda siap menanggung segala risiko sangsi sosial dari kami apabila membatalkan sepihak atau melakukan penipuan terhadap pihak kami.
  • Pembayaran wajib langsung setelah akad nikah selesai.

2.2. Batasan Layanan

  • Layanan kami terbatas pada fasilitasi terlaksananya akad nikah yang sah menurut syariat Islam.
  • Kami **TIDAK** menyediakan layanan pencatatan pernikahan resmi ke KUA atau Pengadilan Agama (Isbat Nikah), meskipun kami menganjurkannya.
  • Kami tidak bertanggung jawab atas urusan administrasi pasca-pernikahan yang berkaitan dengan hukum negara (misalnya, akta kelahiran anak atau pembagian harta).

2.3. Kerahasiaan

  • Kami 100% menjamin kerahasiaan data pribadi sesuai dengan Kebijakan Privasi kami.
  • Informasi hanya akan diungkapkan kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses akad (penghulu, wali, saksi).

2.4. Dokumen Internal

  • Kami dapat menerbitkan Surat Keterangan Nikah Siri (atau sejenisnya) sebagai bukti internal pelaksanaan akad yang sah secara agama. Dokumen ini **BUKAN** Buku Nikah Resmi dari Negara.

3. PERINGATAN PENTING

Peringatan keras: Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama namun **TIDAK DICATAT** secara resmi oleh negara (KUA/Catatan Sipil). Penggunaan jasa ini berarti Anda telah memahami dan menerima risiko yang timbul akibat tidak adanya pencatatan resmi.

3.1. Konsekuensi Hukum Negara

  • Pernikahan Anda **tidak memiliki kekuatan hukum** di mata Undang-Undang Perkawinan Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 dan perubahannya).
  • Anda akan menghadapi kesulitan dalam:
    • Pengurusan Akta Kelahiran Anak (status anak biasanya hanya bisa tercatat sebagai anak ibu).
    • Pengajuan Gugatan Cerai.
    • Pembagian Warisan, Hak Pensiun, dan Hak lainnya yang memerlukan bukti buku nikah resmi.

3.2. Tanggung Jawab Pengguna

  • Pengguna **membebaskan** Pihak Jasa Nikah Siri dari segala tuntutan hukum perdata maupun pidana yang diakibatkan oleh pelaksanaan pernikahan siri ini.
  • Tanggung jawab untuk melegalkan pernikahan siri (melalui Isbat Nikah) sepenuhnya berada di tangan Pengguna setelah akad dilaksanakan.

3.3. Penolakan Layanan

  • Kami berhak menolak atau membatalkan layanan jika diketahui ada indikasi pemalsuan dokumen, adanya penghalang syar'i yang disembunyikan, atau niat buruk lainnya.

Kontak Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Syarat & Ketentuan ini, silakan hubungi kami: