Langkah & Prosedur Pendaftaran Jasa Nikah Siri

Tempat Nikah Siri Terdekat hadir untuk memfasilitasi pernikahan Anda agar terlaksana sesuai dengan syarat dan rukun Islam. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk menggunakan layanan kami:

Prosedur Pendaftaran (6 Langkah)

  1. Konsultasi Awal dan Verifikasi Data

    Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk sesi konsultasi awal. Sampaikan niat dan status pernikahan Anda saat ini. Kami akan memverifikasi kelengkapan syarat syar'i dan menjelaskan konsekuensi pernikahan siri.

  2. Pengumpulan Dokumen Persyaratan

    Kirimkan salinan (scan/foto) dokumen persyaratan Anda (KTP, Surat Cerai/Akta Kematian jika janda/duda, dan data wali/saksi). Tim kami akan memastikan semua dokumen sah dan lengkap sesuai standar syariat.

  3. Penentuan Jadwal dan Lokasi

    Setelah dokumen diverifikasi, tentukan tanggal, waktu, dan lokasi pelaksanaan akad nikah siri. Kami dapat memfasilitasi akad di tempat yang Anda tentukan atau menyediakan tempat yang kami sediakan.

  4. Pembayaran Biaya Layanan

    Lakukan pembayaran biaya layanan sesuai kesepakatan. Pembayaran ini mencakup honorarium penghulu, saksi, dan biaya administrasi lainnya. Pembayaran full setelah akad selesai.

  5. Pelaksanaan Akad Nikah

    Hadir di lokasi yang telah disepakati pada waktu yang telah ditentukan. Akad akan dipimpin oleh penghulu/ustadz kami, disaksikan oleh dua orang saksi, dan memenuhi semua rukun: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul.

  6. Penyerahan Bukti Pernikahan Siri

    Setelah akad selesai, Anda akan menerima dokumen/surat keterangan pernikahan internal yang ditandatangani oleh penghulu dan saksi sebagai bukti sah telah dilaksanakannya akad nikah secara agama.

⚠️ Catatan Penting

  • Bawa Foto dan Meterai: Siapkan meterai 4 lembar dan pas foto 2x3 masing-masing orang (background bebas), bawa pada hari pelaksanaan akad untuk proses terakhir.
  • Wali dan Maskawin: Pastikan wali nikah Anda hadir dan bawa maskawin yang akan diserahkan.
  • Surat Nikah Siri: Perlu diingat, dokumen yang kami berikan **bukanlah Buku Nikah resmi** yang dikeluarkan oleh KUA. Kami sangat menganjurkan Anda untuk mengurus Isbat Nikah ke Pengadilan Agama untuk legalitas negara.

PENTING: Seluruh proses ini menjamin pernikahan Anda sah secara syariat Islam. Untuk informasi lebih lanjut atau memulai pendaftaran, silakan hubungi tim kami sekarang juga!